Kubu Mana yang Bisa Daftarkan Calon dari PPP ? Ini Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016

Kubu Mana yang Bisa Daftarkan Calon dari PPP ? Ini Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Musim Pilkada serentak tahun 2017 ini, PPP merupakan partai politik yang sedang ada pertikaian di internal atau sering disebut dualisme kepemimpinan.

Dimana, ada dua kubu di PPP yakni kubu Romahurmuziy (Romy) dan kubu Djan Faridz. Namun kepengurusan yang diakui sesuai SK Kemenkum HAM dengan nomor : M. HH - 06 AH.1.1.01 Tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bhakti 2016-2021 hanya dimiliki kubu Romahurmuziy (Romy).

Sementara kubu Djan Faridz disebut-sebut berkekuatan hukum (inkracht) dengan berpatokan kepada putusan Mahkamah Agung nomor 601. Dengan begitu, meskipun tidak memiliki SK Kemenkum HAM, kubu Djan Faridz tetap menyatakan mengusung pasangan bakal calon dalam Pilkada serentak di Pekanbaru dan Kampar.

Di Kota Pekanbaru, kubu resmi Romahurmuziy (Romy) mengusung Ketua PPP Pekanbaru yakni Said Usman Abdullah sebagai bakal calon wakil walikota dan Dastrayani Bibra sebagai walikotanya. Sementara kubu Djan Faridz berpihak kepada bakal calon petahana Firdaus-Ayat.

Demikian pula di Kabupaten Kampar, PPP resmi kubu Romahurmuziy (Romy) mendukung Ketua PPP Riau yakni Aziz Zainal sebagai Bupati Kampar, sementara bakal calon lain yakni ZUlher juga mengaku mendapat dukungan dari PPP kubu Djan Faridz.

Mengenai konflik ini, KPU berpedoman pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun perubahan kedua atas Undang Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dalam Pasal 40A ayat (1) dijelaskan, Partai Politik yang dapat mendaftarkan  pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan Partai Politik  yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ayat (2), Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat  yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau sebutan   lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Ayat (3), Jika masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan    yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Ayat (4), Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan/atau ayat (3) wajib didaftarkan ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru   dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.

Ayat (5), Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan  berakhir, kepengurusan Partai Politik yang berhak mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Kita mengacu kepada aturan tersebut, untuk itu pak Said tidak perlu khawatir lagi, kita akan memproses yang datar-datar saja sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Ketua KPU Kota Pekanbaru H Amiruddin Sijaya Spd MM saat menerima pendaftaran pasbalon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang diusung PDIP dan PPP, kemarin. (MAD)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index