Riauaktual.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT, yang menjabat sebagai Kadisdik Riau, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan modus perjalanan fiktif. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 17.47 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Perkembangan perkara dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September - Desember 2022 berinisial TFT," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Penetapan tersangka TFT dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024. TFT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp2.343.848.140.
Bambang menjelaskan bahwa TFT, sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas fiktif. Dokumen tersebut termasuk nota dinas, SPT, SPPD, kwitansi, NP2D, SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pencairan dana ke Bank Riau tanpa verifikasi. Uang dari perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai, yang kemudian dipotong Rp1.500.000 sebagai upah tanda tangan. Sisa uang sebesar Rp2.343.848.140 diterima oleh tersangka TFT untuk kepentingan pribadi.
TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mempercepat proses penyidikan.
#korupsi