PEKANBARU (RA) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan buronan yang diamankan berinisial KS (53), seorang guru yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
KS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2010.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," ujar Jeffry, Rabu malam.
Menurutnya, saat diamankan, KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar tanpa kendala.
Setelah diamankan, tersangka langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum berjalan efektif.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," kata Jeffry.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegasnya.