Polres Bengkalis Amankan 6 Pengedar Narkoba dalam Dua Kasus Terpisah

Polres Bengkalis Amankan 6 Pengedar Narkoba dalam Dua Kasus Terpisah
Polres Bengkalis Amankan 6 Pengedar Narkoba

Riauaktual.com - Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkoba dalam dua kasus terpisah di Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Bengkalis.

Di Kecamatan Bathin Solapan, dua tersangka yang ditangkap adalah YN dan RH. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Durii XIII, Desa Bumbung, pada Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi 16 paket sabu, 4 unit handphone, 2 unit senjata jenis airsoft gun, 51 butir pil ekstasi berwarna biru, abu-abu, dan hijau, 3 daun ganja kering, 1 bungkus serbuk ekstasi berwarna biru, 1 unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp9.538.000.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Bengkalis dengan empat tersangka, yakni OT, MH, RD, dan FR. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat pencucian sepeda motor di Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, pada Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan adalah tiga bungkus ganja kering seberat 3 kg yang dikemas dalam plastik asoy.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, dalam konferensi pers pada Selasa (21/05/2024), mengungkapkan bahwa ganja kering tersebut berasal dari Pekanbaru dan dibawa ke Pulau Bengkalis oleh seorang tersangka berinisial I yang kini berstatus DPO.

"Daun ganja kering ini berasal dari kota Pekanbaru dibawa ke Pulau Bengkalis oleh I yang kini sudah berstatus DPO," ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa menurut keempat tersangka, 3 kg ganja kering tersebut dibeli dengan harga Rp4 juta per kilogram, dan rencananya akan diedarkan ke Pulau Bengkalis. Awalnya, ganja yang didatangkan dari Pekanbaru berjumlah 8 kg, namun 5 kg lainnya ditinggalkan di wilayah Pakning.

"Namun ketika kita datangi di Pakning, ganja berjumlah 5 kg beserta yang menguasai sudah tidak ada lagi di tempat, alias kabur," tambah Iptu Hasan Basri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index