Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Grebek Gudang Solar Subsidi di Pekanbaru, 1.400 Liter Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 • 16:39:13 WIB
Polda Riau Grebek Gudang Solar Subsidi di Pekanbaru, 1.400 Liter Diamankan
Polda Riau grebek gudang solar bersubsidi di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, 19 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.

"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," kata Ade, Jumat (23/10/2026).

Dari gudang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan Bio Solar.

"Barang bukti itu terdiri atas satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar," ungkapnya.

Polisi kemudian mengamankan NN yang diduga merupakan pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.

Menurut Ade, NN diduga menjalankan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi dengan memanfaatkan jeriken serta baby tank yang ditempatkan di dalam gudang.

"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ade mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tutur Ade.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks