PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 12 kasus yang melibatkan 17 tersangka senilai Rp 5 miliar lebih.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 2.309,29 gram, 532 keping etomidate, ganja kering 547,69 gram, serta 261 butir pil ekstasi, Jumat (23/10/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan dari 12 kasus tersebut terdapat satu pengungkapan besar yang dilakukan pada 5 Oktober 2026 di Jalan Hang Jebat.
Kasus tersebut diungkap oleh Subdirektorat (Subdit) I Ditresnarkoba Polda Riau dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 1.053 gram dan 284 keping etomidate.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IKA, berusia 51 tahun.
"Dari barang bukti yang kita amankan ini, kalau kita hitung, kita bisa menyelamatkan sekitar 13.500 jiwa," kata Edi.
Ia menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.857.129.600.
Edi menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan dugaan tindak pidana masing-masing.
Di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan yang telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Menurutnya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau.
"Kepolisian terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika guna menekan peredarannya dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutupnya.