Pencarian

Podcast Kelupas

Berkelahi, Pria di Dumai Diduga Sayat Kepala Lawan Pakai Cutter

Jumat, 23 Oktober 2026 • 15:24:55 WIB
Berkelahi, Pria di Dumai Diduga Sayat Kepala Lawan Pakai Cutter
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Pria berinisial MH diamankan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial ISS di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

Korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan yang diduga akibat sayatan pisau cutter.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Timur pada hari yang sama.

"Peristiwa ini terungkap setelah pelapor melihat korban datang dalam kondisi mengalami luka berdarah di bagian kepala sebelah kanan," katanya, Jumat (23/10/2026).

Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban mengaku terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial MH. Korban diduga mengalami luka akibat disayat menggunakan pisau cutter.

Melihat kondisi korban, pelapor berinisial ESG kemudian membawanya ke Rumah Sakit Awal Bros Dumai untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, pelapor mendatangi Polsek Dumai Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit I Opsnal Ipda Hermawan Gunawan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan informasi dari pelapor, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan MH di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem.

"Setibanya di lokasi, polisi mengamankan MH yang ditemukan berada di dalam kamar rumahnya," ungkapnya.

Petugas kemudian menelusuri area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam proses tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti yang diserahkan seorang saksi berinisial RM," terangnya.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua pisau cutter berwarna merah dan biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi juga menyita satu helai kaos putih bernoda darah serta satu helai celana tiga perempat berwarna biru," sambung Zaini.

Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 467 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 3 tahun," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks