SELATPANJANG (RA) - Polres Kepulauan Meranti menggagalkan dugaan peredaran 8,8 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial Z (35) dan F (42).
Kedua tersangka ditangkap di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap, Z diduga bertugas membawa sabu menuju Pekanbaru. Sementara F berperan memantau pergerakan petugas selama pengiriman berlangsung.
Keduanya merupakan warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat. Penyidik menduga mereka telah lima kali mengirim narkotika sejak Juli hingga Oktober 2026. Untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa, keduanya disebut menerima upah Rp5 juta.
Polisi masih memburu dua orang berinisial S dan K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Masih ada jaringan yang lebih besar. Polri akan berkomitmen melindungi masyarakat," tegas Gede dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti, Kamis (22/10/2026).
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai. Pemusnahan disaksikan pihak terkait untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Polres Kepulauan Meranti menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung, termasuk memburu dua orang yang masuk DPO.