Pencarian

Podcast Kelupas

Pemko Pekanbaru Perketat Aturan Izin Provider, Kabel Semrawut Ditertibkan

Kamis, 22 Oktober 2026 • 21:49:17 WIB
Pemko Pekanbaru Perketat Aturan Izin Provider, Kabel Semrawut Ditertibkan
Penertiban kabel semerawut di Jalan Ronggo Warsito oleh Pemko Pekanbaru dan provider

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal memperketat penegakan regulasi perizinan terhadap penyedia jaringan telekomunikasi yang memasang kabel fiber optik (FO) dan tiang utilitas di ruang publik. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata kabel udara yang semrawut, sekaligus memastikan seluruh provider mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tujuh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau internet service provider (ISP) yang beroperasi di Kota Pekanbaru. 

Selain merapikan jaringan, perusahaan juga diminta bertanggung jawab terhadap kabel dan tiang utilitas milik mereka agar tidak mengganggu estetika kota maupun membahayakan pengguna jalan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Pekanbaru untuk membenahi kawasan perkotaan dari kesemrawutan kabel udara.

"Penertiban ini sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, terutama dalam penataan kawasan perkotaan dari kabel yang semrawut selama ini," terang Syamsuwir, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban fisik di lapangan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan provider, terutama terkait regulasi perizinan pemasangan jaringan.

Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait telah menetapkan titik-titik prioritas penertiban, melakukan sosialisasi, serta mengoordinasikan perusahaan penyedia jaringan agar ikut bertanggung jawab merapikan kabel masing-masing.

"Guna menjamin keberlanjutan program penataan kota ini dalam jangka panjang, maka pemerintah kota segera menegakkan regulasi perizinan, mengawasi kepatuhan provider, serta menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan masyarakat terkait infrastruktur jaringan yang mengganggu kenyamanan publik," paparnya.

Syamsuwir menegaskan, keterlibatan provider menjadi bagian penting dalam mewujudkan penataan kabel yang berkelanjutan. Seluruh perusahaan yang memiliki jaringan di lapangan telah dikoordinasikan agar terlibat langsung dalam proses perapian dan penertiban.

"Seluruh provider yang memiliki gelaran kabel di lapangan telah kita koordinasikan agar ikut bertanggung jawab penuh melakukan perapian dan penertiban bersama tim gabungan," ujarnya.

Penataan kabel udara saat ini telah dilaksanakan di sepanjang Jalan Ronggo Warsito, mulai dari Simpang Gapura Jalan Diponegoro hingga Simpang Lampu Merah Jalan Letjen S. Parman.

Ditambahkan Syamsuwir, kegiatan tersebut melibatkan tujuh provider, yakni PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Mega Akses Persada (Fiberstar), PT Supra Primatama Nusantara (Biznet), PT iForte Solusi Infotek, PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus), PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), dan PT Aplikanusa Lintasarta.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks