Pencarian

Podcast Kelupas

Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Keluarga Menangis

Kamis, 22 Oktober 2026 • 20:25:00 WIB
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Keluarga Menangis
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH.

RIAU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026).

Suasana haru mewarnai proses penahanan. Sejumlah anggota keluarga menangis saat para tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan. Salah seorang tersangka, Tiswarni, bahkan sempat pingsan sebelum dibopong masuk ke mobil.

Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik dan terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI periode 2023–2024.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024," kata Syahrir.

Delapan tersangka tersebut yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Satu Tersangka Belum Memenuhi Panggilan

Syahrir mengatakan, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) belum memenuhi panggilan penyidik.

Tim penyidik telah mendatangi alamat Salim di Medan, Sumatera Utara. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong.

"Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami," ujar Syahrir.

Kejati Riau akan kembali melayangkan panggilan secara patut. Jika Salim tetap tidak hadir, penyidik akan mempertimbangkan langkah pencarian sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara yang menjerat mereka.

Dugaan Kerugian Negara Rp64,22 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI, termasuk pemberian tantiem dan bonus, pinjaman kepada pegawai, serta pembelian sejumlah bidang tanah.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen tersebut.

Penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total Rp2,29 miliar.

Selain itu, penyidikan mencakup pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Rp615 juta. Dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi juga masih didalami.

Syahrir mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

"Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan," jelasnya.

Pengembangan Perkara Sebelumnya

Penetapan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026 merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH yang sebelumnya menjerat empat orang.

Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli, pengacara PT SPRH, Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks