PEKANBARU (RA) - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Artificial Intelligence (AI) dan Interactive Flat Panel Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejati Riau membawa keluar tiga kotak berisi dokumen. Sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk kepentingan pengusutan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan penggeledahan tersebut.
"Benar, hari ini penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," kata Zikrullah, Kamis.
Menurut Zikrullah, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan perangkat AI di lingkungan Disdik Riau pada Tahun Anggaran 2024.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Artificial Intelligence pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024," ujarnya.
Tiga Kotak Dokumen Diamankan
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan menyasar sejumlah ruangan di Kantor Disdik Riau. Di antaranya ruangan Kepala Bidang SMA serta sejumlah ruangan staf.
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejati Riau mengamankan berbagai dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga kotak. Barang bukti elektronik juga turut dibawa untuk didalami.
"Penyelidik berhasil mengamankan dokumen, kemudian alat bukti elektronik. Dokumen berjumlah tiga kotak yang berhasil disita oleh teman-teman penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau," jelas Zikrullah.
Zikrullah mengatakan penanganan perkara tersebut telah berjalan sejak 15 Juli 2026. Tim masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus pihak yang bertanggung jawab.
"Perkara ini sudah dalam tahap proses penyelidikan. Tentunya penyelidik terus melakukan pemenuhan alat bukti. Buktinya hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan," katanya.
"Ini tentunya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," lanjutnya.
Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Selain melakukan penggeledahan, Kejati Riau telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait pengadaan tersebut.
Namun, Zikrullah belum mengungkap identitas maupun jumlah pasti saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, perkara masih berada dalam tahap awal pengusutan.
"Untuk saksi tentunya sudah ada beberapa saksi dilakukan pemeriksaan. Tapi belum bisa kita ungkapkan karena masih proses penyelidikan awal," jelasnya.
Kejati Riau juga belum membeberkan dugaan modus korupsi dalam kegiatan pengadaan tersebut. Begitu pula dengan potensi kerugian keuangan negara yang masih dalam proses pendalaman.
"Kalau itu materi, belum bisa terlalu dirincikan," katanya.
Zikrullah menyebut nilai kegiatan yang tengah diusut diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.
"Kalau untuk nilai kerugian belum, cuma nilai kegiatan kurang lebih Rp9,5 miliar," pungkasnya.
Hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Kejati Riau masih mendalami perkara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.