Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 September 2026 • 16:09:00 WIB
Polda Riau Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU (RA) - Polda Riau bersama jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), sebanyak 45 perkara Karhutla ditangani dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, total luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan dan penanganan Karhutla secara terpadu.

"Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab," kata Ade Senin siang.

Dia menegaskan, jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Wilayah dengan penanganan perkara Karhutla terbanyak yakni Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis. Masing-masing wilayah tercatat menangani delapan perkara.

Di Pelalawan, terdapat sembilan tersangka dari delapan perkara. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.502,6 hektare.

Kemudian Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar dalam perkara tersebut mencapai 230,5 hektare.

Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas area terbakar tercatat 22,5 hektare.

Penanganan perkara Karhutla juga berlangsung di Siak. Hingga Senin, polisi telah menangani empat perkara dengan lima tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 48,39 hektare.

Dari empat perkara itu, tiga masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.

Sementara itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing menangani satu perkara.

Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka. Ade menegaskan penegakan hukum terhadap Karhutla tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara maupun tersangka.

Menurutnya, penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

"Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.

Dia mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla.

Langkah represif dilakukan beriringan dengan upaya pencegahan, mulai dari patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian larangan membakar lahan secara langsung kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut dinilai memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut.

Api di lahan gambut dapat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan serta aktivitas masyarakat.

"Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," pungkas Ade.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks