Pencarian

Podcast Kelupas

Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban TPPO, Dua Terduga Germo Digelandang ke Polres Rohul

Ahad, 06 September 2026 • 16:32:00 WIB
Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban TPPO, Dua Terduga Germo Digelandang ke Polres Rohul
Ilustrasi Dua Terduga Germo Digelandang ke Polres Rohul.

ROKAN HULU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih berusia di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Polres Rokan Hulu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan TPPO di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban. 

Perkara tersebut juga berkaitan dengan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas TPPO serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Tony Prawira.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap seluruh fakta, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks