Pencarian

Podcast Kelupas

Pembakar 4 Hektare Lahan di Rokan Hulu Diamankan Polisi

Sabtu, 05 September 2026 • 15:48:29 WIB
Pembakar 4 Hektare Lahan di Rokan Hulu Diamankan Polisi
Tersangka diamankan polisi.

ROHUL (RA) - Polisi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

JP diduga membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

"Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Emil, Sabtu (5/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang menguasai lahan tersebut. Penyelidikan mengarah kepada JP.

Pada Jumat (4/9/2026), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.

"Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu," jelas Emil.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

JP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Dia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Polda Riau Ingatkan Larangan Bakar Lahan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan dengan pemadaman dan pendinginan.

Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran juga menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla.

"Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Akmadi.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

Terlebih, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.

Akmadi menambahkan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.

"Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks