Pencarian

Podcast Kelupas

Denda Dihapus hingga 30 September, Bayar Pajak di Pekanbaru Makin Mudah

Ahad, 06 September 2026 • 13:01:19 WIB
Denda Dihapus hingga 30 September, Bayar Pajak di Pekanbaru Makin Mudah
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan turun meninjau posko pelayanan

PEKANBARU (RA) - Urusan bayar pajak di Kota Pekanbaru kini dibuat semakin mudah. Masyarakat tak lagi harus menyisihkan waktu untuk datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, karena layanan pajak keliling terus digencarkan hingga ke kawasan permukiman warga.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan pelayanan pajak yang lebih dekat, mudah dan responsif kepada masyarakat.

Apalagi, kesempatan membayar pajak tanpa dibebani sanksi administrasi masih terbuka lebar. Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan pihaknya secara aktif membuka posko layanan pajak keliling setiap akhir pekan di sejumlah kawasan permukiman.

"Kemarin (Sabtu, 5 September 2026), posko pajak keliling kita hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima," ungkap Denny, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, pelayanan yang dibuka di luar jam kerja kantor tersebut merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif dan solutif.

Masyarakat pun dapat memanfaatkan layanan akhir pekan tersebut tanpa harus menunggu hari kerja untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

"Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ucapnya.

Tak hanya melayani pembayaran, posko pajak keliling juga menjadi solusi bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Denny menjelaskan, berbagai kebutuhan administrasi pajak dapat dilayani langsung di lokasi. Mulai dari pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pendaftaran PBB-P2 hingga pembayaran pajak daerah bisa dilakukan dalam satu layanan.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Bapenda Pekanbaru hanya untuk mengurus kewajiban pajaknya.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ujarnya.

Untuk memperluas akses pelayanan, Bapenda Pekanbaru akan menggelar posko pajak keliling secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru selama masa perpanjangan program penghapusan denda pajak daerah.

Denny mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Terlebih, selain layanan pembayaran yang semakin dekat, pemerintah juga memberikan keringanan melalui penghapusan denda pajak.

"Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks