PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Iya, benar dilakukan penggeledahan," kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Zikrullah, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 15 Juli 2026.
"Iya, dik (penyidikan)," ujarnya.
Pantauan hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di Kantor Disdik Riau masih berlangsung. Belum diketahui secara rinci ruangan mana saja yang digeledah maupun dokumen dan barang yang diamankan penyidik.
Kejati Riau juga belum mengungkap secara resmi nilai proyek pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024 yang tengah diusut tersebut.
Selain itu, nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut juga belum diumumkan.
Sejauh ini, penyidik belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.