KUANSING (RA) - Masyarakat yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik dan terkendala seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau persyaratan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mengurus penghapusan keanggotaan melalui partai politik terkait.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Wawan Ardi, menegaskan bahwa kewenangan mengeluarkan seseorang dari keanggotaan partai politik berada pada partai yang bersangkutan, bukan KPU.
"Kewenangan untuk mengeluarkan seseorang dari keanggotaan partai politik berada pada partai politik yang bersangkutan," kata Wawan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik KPU Kuansing, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, KPU Kuansing menerima laporan dan permintaan bantuan dari masyarakat yang ingin namanya dihapus dari keanggotaan partai politik karena terkendala urusan administrasi.
Meski tidak berwenang menghapus keanggotaan secara langsung, KPU Kuansing tetap membantu masyarakat dengan memfasilitasi komunikasi bersama pengurus partai politik terkait.
"Kami berupaya membantu masyarakat agar bisa berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan sehingga permohonan mereka dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” Wawan.
Ia berharap masyarakat memahami mekanisme tersebut dan menempuh jalur yang tepat agar persoalan administrasi keanggotaan partai politik dapat diselesaikan.
FKP tersebut digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik KPU Kuansing. Kegiatan itu dihadiri perwakilan Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfoss), organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta organisasi wartawan di Kuansing.