PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial IK (51) dan menyita sabu seberat 2,1 kilogram serta 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026).
Polisi kini memburu dua orang berinisial D dan A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat," kata Putu, Kamis (22/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani kemudian bergerak menuju rumah IK.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IK yang berada di dalam rumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar pria tersebut dengan didampingi seorang saksi.
"Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu," terang Putu.
Dua bungkus tersebut memiliki berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Dengan demikian, total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain sabu, polisi menyita 284 catridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik.
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Putu mengatakan, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan menampung narkotika sebelum diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.
"Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku," ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat. Polisi mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri jalur distribusi, serta mencari kemungkinan adanya pemasok lain.
"Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya," tegas Putu.