SIAK (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung dan barang bukti berupa kendaraan truk yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM. Total Bio Solar yang diamankan diperkirakan mencapai 1,2 ton.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang sedang mengisi Bio Solar di SPBU Perawang KM 5.
"Petugas menemukan dugaan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penelusuran lebih lanjut," ujar Cosmos, Rabu (21/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan tangki BBM yang diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan.
Petugas juga menemukan jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah pria yang diamankan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi bio solar yang disimpan di dalam gudang.
Dari hasil penindakan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi, sejumlah drum berisi Bio Solar dengan perkiraan volume sekitar 700 liter, tiga jeriken berisi Bio Solar, serta 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.
Polisi turut menyita empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, sejumlah barcode Pertamina yang berkaitan dengan beberapa kendaraan, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, satu lembar STNK, serta satu lembar struk pembelian Bio Solar.
Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU secara berulang, kemudian ditampung dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya diduga dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengungkap tujuan distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Cosmos.