SIAK (RA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita 6.500 liter solar dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan dua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," jelas Ade.
Dalam kasus ini, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara SG disebut sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.
Polisi menyita 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong. Petugas juga mengamankan 60 jeriken, terdiri dari 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
"Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter," ungkap Ade.
Barang bukti lainnya berupa tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Ade menduga kedua tersangka membeli solar subsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Ade.