Pencarian

Podcast Kelupas

Komisi III DPR Sebut Penegakan Hukum Era Prabowo di Jalur Tepat

Jumat, 23 Oktober 2026 • 12:57:00 WIB
Komisi III DPR Sebut Penegakan Hukum Era Prabowo di Jalur Tepat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen)

JAKARTA (RA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada di jalur yang tepat.

Penilaian itu didasarkan pada sejumlah perkembangan dalam reformasi hukum, pemulihan aset negara, pemberantasan korupsi, dan penguatan kebebasan sipil.

Habiburokhman mengatakan, dua tahun kepemimpinan Prabowo menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hukum nasional di tengah dinamika global.

Salah satu perkembangan yang disorotnya adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

"Langkah ini resmi mengakhiri era penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda setelah dinantikan hampir 30 tahun sejak awal reformasi," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi bagian penting dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan, KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mencakup aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara itu, KUHAP baru diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara, termasuk saksi, korban, dan tersangka, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman menegaskan, pembaruan hukum pidana harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan peraturan, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks