Pencarian

Podcast Kelupas

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Hektare di Nabire

Jumat, 23 Oktober 2026 • 08:54:22 WIB
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Hektare di Nabire
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Hektare di Nabire

JAKARTA (RA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare. Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan aktivitas pertambangan emas yang melanggar ketentuan perizinan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (22/10/2026) malam, menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire.

Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Perusahaan tersebut juga diketahui beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare. Luasan itu terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, PT KEL disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Perusahaan juga dinilai gagal melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan ataupun memasarkan dan menjual hasil tambang.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” ungkap Anang Kamis malam. 

Meski izin telah dicabut, perusahaan tetap diwajibkan memulihkan lingkungan di bekas area operasionalnya. PT KEL juga harus menyelesaikan seluruh tunggakan pajak dan royalti serta memenuhi hak-hak para mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Pemerintah selanjutnya berencana mengambil alih pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengelolaan itu, menurut Kejagung, harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta unsur pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks