Pencarian

Podcast Kelupas

PN Bengkalis Jatuhi Hukuman PT MMJ Tebang Sawit 13.415 Hektar di Rupat

Jumat, 23 Oktober 2026 • 13:04:05 WIB
PN Bengkalis Jatuhi Hukuman PT MMJ Tebang Sawit 13.415 Hektar di Rupat
PN Bengkalis kabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) dalam perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) dalam perkara lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam putusan perkara Nomor 49/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bengkalis, majelis hakim menyatakan PT MMJ telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga dihukum memulihkan objek sengketa dengan menebang tanaman kelapa sawit yang dikuasainya seluas 13.415,70 hektare di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, serta melakukan reboisasi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Binsar Samosir, dengan hakim anggota Ardian Nurrahman dan Herwin Dio Dewanto.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup," demikian amar putusan yang diterima Riauaktual.com melalui Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, Jumat (23/10/2026).

Putusan ini juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 13.415,70 hektare untuk budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT MMJ.

Kawasan tersebut berada di Kelompok Hutan Nyiur, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil dan bukti yang diajukan Yayasan Riau Madani terkait pelepasan kawasan hutan tanpa penyediaan areal lahan pengganti menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Amar putusan menyebutkan, "Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 13.415,70 hektare yang terletak di Kelompok Hutan Nyiur, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Marita Makmur Jaya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum."

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak hanya menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga memerintahkan pemulihan lingkungan melalui penebangan tanaman kelapa sawit pada areal yang menjadi objek sengketa dan pelaksanaan reboisasi.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara pengelolaan kawasan hutan di Pulau Rupat, khususnya terkait legalitas pelepasan kawasan hutan dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks