Pencarian

Podcast Kelupas

Truk dan 14 Jeriken Solar Subsidi Diamankan Polisi di Garuda Sakti Kampar

Jumat, 23 Oktober 2026 • 13:09:05 WIB
Truk dan 14 Jeriken Solar Subsidi Diamankan Polisi di Garuda Sakti Kampar
Satreskrim Polres Kampar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada 21 Oktober 2026 malam.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada 21 Oktober 2026 malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan penyimpanan dan pengalihan solar subsidi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza bersama personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Tim kepolisian tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial JA (46), warga setempat yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI, 14 jeriken berisi BBM jenis solar dengan volume bervariasi, tiga buah selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM.

Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, JA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kampar untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat," ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus tersebut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

"Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena penyalurannya diperuntukkan bagi pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku," imbaunya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks