Polda Riau Tangkap Mahasiswa Terduga Kasus Kekerasan Seksual

Polda Riau Tangkap Mahasiswa Terduga Kasus Kekerasan Seksual
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual.

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan dua mahasiswa terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan aplikasi kencan online. Kedua tersangka berinisial RAP (20), mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi, dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap dua pelajar di Kota Pekanbaru, yakni N (16) dan D (16). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari korban dan keluarga.

Menurut keterangan Kombes Anom, insiden pertama terjadi pada Minggu (16/6/2024) di sebuah rumah kos di Pekanbaru. Tersangka RAP, yang berkenalan dengan korban N melalui media sosial, diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.

"RAP datang ke rumah kos N dan memaksa korban untuk melakukan hubungan yang tidak diinginkan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian," jelas Kombes Anom, Jumat (4/10/2024).

Tersangka RAP ditangkap oleh tim Respon Jatanras Polda Riau pada Rabu (21/08/2024) di daerah Kuantan Singingi.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2024. Tersangka MMA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap D, pelajar yang telah menjalin hubungan dengan tersangka melalui aplikasi kencan. Kejadian ini berlangsung di sebuah kamar hotel di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

"MMA memesan kamar hotel dan di dalam kamar tersebut, dia melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tambah Anom.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/08/2024) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

#POLDA RIAU #BENGKALIS #Hukrim #Kuansing #Pemerkosan Pencabulan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index