Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Kembali Periksa Saksi Foster Oil di Kasus KSO Migas Bekasi

Jumat, 23 Oktober 2026 • 20:06:02 WIB
Kejagung Kembali Periksa Saksi Foster Oil di Kasus KSO Migas Bekasi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari perusahaan Foster & Oil Energy Pte. Ltd. dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial HR tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat (23/10/2026). Penyidikan ini berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) migas selama periode 2009–2024.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

Pemeriksaan HR menambah rangkaian pemanggilan saksi dari pihak perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa saksi dari Foster Oil & Energy pada 20 Oktober 2026.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung turut memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah, Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta PT Migas Kota Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami tata kelola kerja sama yang kini menjadi objek penyidikan.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan sumur minyak antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Dalam pelaksanaannya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan mekanisme kerja sama dan perizinan, termasuk yang berkaitan dengan DPRD serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kejagung sebelumnya memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Kerugian itu disebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan daerah, tetapi juga pihak Pertamina.

Pada September 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi yang digeledah antara lain kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, kantor PT Migas Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy di Jakarta. Dokumen terkait perjanjian kerja sama dan rencana kerja serta anggaran biaya turut menjadi bagian dari barang bukti yang disita.

Hingga perkembangan pemeriksaan saksi yang diberitakan tersebut, penyidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan penguatan pembuktian. Pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks