Pencarian

Podcast Kelupas

JPU Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Pertamina

Selasa, 03 Maret 2026 • 14:26:54 WIB
JPU Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Pertamina
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA (RA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa.

Langkah banding ini ditempuh menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada 26–27 Februari 2026 lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, meski mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. 

"Upaya hukum ini merupakan hak dan kewenangan penuntut umum. Kami tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujar Anang, Selasa (3/3/2026). 

Menurut Anang, alasan utama pengajuan banding karena terdapat sejumlah poin krusial dalam tuntutan jaksa yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam amar putusan. 

"Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan," ungkapnya. 

Selain itu, JPU juga menyoroti soal pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut. 

"Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum," tambah Anang. 

Perkara ini sebelumnya mengungkap adanya penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir, yang terbagi dalam klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. 

Pada sidang sebelumnya, sembilan terdakwa telah divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Empat terdakwa divonis 9 tahun penjara, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Kemudian Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara. 

Selanjutnya vonis 13 tahun penjara dijatuhkan pada terdakwa Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Sementara itu, vonis paling berat dijatuhkan pada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni penjara selama 15 tahun. 

Seluruh terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. 

Khusus Muhamad Kerry Adrianto Riza, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara selama 5 tahun akan diberlakukan.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks