Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Teluk Meranti Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pelalawan

Rabu, 22 Juli 2026 • 18:39:49 WIB
Polsek Teluk Meranti Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pelalawan
Tersangka diamankan polisi.

PELALAWAN (RA) - Polsek Teluk Meranti menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.

Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, personel Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MN (32 th) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam miliknya.

Setelah meminta penjelasan kepada anaknya yang masih berumur 12 tahun, korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti. Selasa (14/7/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," katanya, Rabu (22/7/2026).

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti.

"Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks