Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Siak, 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 • 16:40:52 WIB
Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Siak, 8 Orang Jadi Tersangka
Polisi bongkar sindikat SIM palsu di Siak.

SIAK (RA) - Satreskrim Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau.

Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya masih diburu polisi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyebut sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, diperkirakan sekitar 500 SIM palsu telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Polisi turut menyita puluhan blangko SIM dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.

"Pengungkapan ini berhasil mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak hingga tenaga pemasaran secara online," kata Sepuh dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana.

Menurut polisi, jaringan tersebut menawarkan jasa pembuatan SIM melalui berbagai saluran, mulai dari status WhatsApp, Marketplace Facebook hingga perantara dari orang ke orang.

Jenis SIM yang ditawarkan juga beragam, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum hingga SIM B II Umum. Tarifnya disebut bervariasi.

SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B I Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta dan SIM B II Umum mencapai Rp1,7 juta.

"Jenis SIM yang ditawarkan antara lain SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum hingga SIM B II Umum. Tarif yang dipatok bervariasi," ungkap Sepuh.

Modusnya, calon pembeli diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler.

Pelaku juga membuat kode QR melalui aplikasi tertentu. Menurut polisi, QR pada SIM palsu itu dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna di atas kertas stiker bening dengan ukuran sesuai kartu SIM.

Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

"Biaya pencetakan satu lembar sekitar Rp10 ribu," terang Sepuh.

Polisi menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

A alias DG (43) diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Polisi menduga material blangko SIM lama diperoleh dari gudang arsip Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Kemudian H alias U (28) disebut berperan sebagai perantara. Dia membeli blangko dari A dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.

Sementara HS (28) dan MAP (27) diduga bertugas mencetak serta mengedit foto dan format SIM. Keduanya juga disebut memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.

Adapun R alias K masih berstatus buron atau masuk DPO. Dia disebut berperan sebagai editor sekaligus pembuat SIM palsu.

Dua tersangka lainnya, SWL (30) dan RNF (23), diduga berperan sebagai pemasar dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui status WhatsApp.

Sedangkan AY (35) dan TR (28) disebut bertugas mengantarkan SIM palsu kepada para pemesan.

Kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, dia diduga hendak menyerahkan lima SIM C palsu kepada pemesan. Polisi turut menyita uang tunai Rp650 ribu.

Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF. Pengembangan kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Tiga SIM palsu turut diamankan.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Sabtu (29/8/2026), polisi menggunakan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

Petugas kemudian mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang diduga membawa dua SIM palsu pesanan.

Penyelidikan berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Sehari berikutnya, Minggu (30/8/2026), polisi menggerebek lokasi yang diduga digunakan untuk mencetak format SIM palsu di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang disebut tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM hasil editan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut salah satu pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.

Polisi kemudian terus mengembangkan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap A alias DG, yang disebut sebagai pemasok utama blangko SIM.

A ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang disebut siap didaur ulang, puluhan SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP.

Polisi juga menyita satu printer Epson L3210, delapan telepon seluler berbagai merek, satu unit Toyota Innova BM 1746 LQ, empat sepeda motor serta uang tunai yang disebut berasal dari transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya, yakni R alias K, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks