Pencarian

Podcast Kelupas

Pemkab Bengkalis Serahkan Aset Rp21,5 Miliar ke Kejari, Dukung Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 15 September 2026 • 16:53:41 WIB
Pemkab Bengkalis Serahkan Aset Rp21,5 Miliar ke Kejari, Dukung Penguatan Pelayanan Hukum
Dokumen hibah ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Hj Kasmarni selaku pihak pemberi hibah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan selaku pihak penerima hibah.

BENGKALIS (RA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan total nilai mencapai Rp21,57 miliar.

Penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Daerah (NHBMD) tersebut dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang baru, Ade Indrawan, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (15/9/2026).

Dokumen hibah ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Hj Kasmarni selaku pihak pemberi hibah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan selaku pihak penerima hibah.

Bupati Kasmarni mengatakan, hibah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mendukung penguatan kelembagaan serta optimalisasi pelayanan hukum dan penegakan hukum di Negeri Junjungan.

"Hibah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Bengkalis agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," ujar Kasmarni.

Ia menjelaskan, berdasarkan lampiran NHBMD, total nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp21.579.750.601,82.

Aset tersebut terdiri dari berbagai bangunan dan sarana pendukung yang selama ini digunakan Kejari Bengkalis dan berlokasi di kawasan Jalan Pertanian serta Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Beberapa aset yang dihibahkan di antaranya Gedung Utama Kejari Bengkalis senilai Rp9,21 miliar, rumah negara jaksa sebanyak 15 unit beserta sarana dan prasarana senilai Rp7,23 miliar, gedung olahraga futsal, gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan, mushala, gedung tilang, gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, hingga Gedung Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kasmarni menegaskan, dengan ditandatanganinya naskah hibah tersebut, status kepemilikan dan pengelolaan aset yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkalis kini resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Diharapkan aset yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang operasional kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat," terangnya.

Sebelum kegiatan penandatanganan hibah, Kajari Bengkalis Ade Indrawan yang baru bertugas di Negeri Junjungan mendapat sambutan adat Melayu.

Ade dipasangkan tanjak kehormatan oleh Ketua DPH LAMR Bengkalis Datok Syaukani Al-Karim bersama Ketua MKA LAMR Bengkalis Datok H Ilham Noer didampingi sejumlah pengurus LAMR Bengkalis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks