Pencarian

Podcast Kelupas

Kadishub Ardiansyah Ditunjuk Plt Kepala BPKAD Bengkalis

Senin, 14 September 2026 • 16:52:26 WIB
Kadishub Ardiansyah Ditunjuk Plt Kepala BPKAD Bengkalis
Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Jamaluddin.

BENGKALIS (RA) - Kekosongan jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis untuk sementara diisi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, Ardiansyah.

Ardiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD setelah pejabat sebelumnya, Dr. H. Aready mendapat amanah baru sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Jamaluddin, membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

"Untuk mengisi jabatan sementara ditunjuk Ardiansyah yang saat ini menjabat Kadishub sebagai Plt Kepala BPKAD Bengkalis," ungkap Jamaluddin.

Selain BPKAD, kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis juga untuk sementara diisi melalui penunjukan Pelaksana Tugas.

Jamaluddin mengatakan, posisi Plt Kepala Dinas Pendidikan dipercayakan kepada Hadi Prasetyo yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.

"Untuk mengisi Disdik Bengkalis ditunjuk Pltnya Hadi Prasetyo," terangnya.

Lebih lanjut, Jamaluddin menyebutkan terdapat empat jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang nantinya akan dilakukan asesmen untuk pengisian jabatan definitif.

Keempat jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta jabatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang saat ini masih berstatus Plt.

"Untuk empat jabatan eselon II ini nantinya dibuka asesmen. Kapan dan waktunya nanti kita usulkan ke BKN Pusat secepatnya," pungkas Jamaluddin.

Penunjukan Plt tersebut dilakukan sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif melalui mekanisme asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks