SIAK (RA) - Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap fakta baru. Polisi menyebut kini terdapat empat orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Tersangka dalam kasus ini yakni RS (33), mantan pengasuh di pondok pesantren tersebut. RS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, jumlah korban diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan.
Raja mengatakan, dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terdapat tiga orang yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa yang diduga dilakukan oleh tersangka.
"Saksi terhadap korban ini menyatakan mereka juga pernah menjadi korban," ujar Raja, Kamis (10/9/2026).
Dengan adanya keterangan tersebut, polisi menyebut total terdapat empat orang yang diduga menjadi korban dalam perkara dugaan tindakan asusila tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut kepada kepolisian.
Raja Kosmos mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban disebut diminta datang ke pondok pesantren oleh RS melalui pesan WhatsApp. Korban diminta membantu membersihkan aula majelis di lingkungan pondok pesantren.
"Korban saat itu diminta datang ke lokasi oleh terlapor melalui pesan WhatsApp dengan alasan membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren," kata Raja Kosmos.
Saat korban sedang membersihkan ruangan, RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Namun, dugaan kejadian tersebut baru disampaikan korban kepada orang tuanya setelah korban menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.
Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Satreskrim Polres Siak selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga menemukan adanya keterangan tiga orang lain yang mengaku mengalami kejadian serupa.