Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Orang Ditangkap di Kampar Kiri, Polisi Sita 2 Paket Diduga Sabu

Kamis, 10 September 2026 • 20:53:21 WIB
Dua Orang Ditangkap di Kampar Kiri, Polisi Sita 2 Paket Diduga Sabu
Dua tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni AS (30) dan RU (29), yang diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dari tangan keduanya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua pelaku mengaku hanya berteman. Mereka diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Saat dilakukan penangkapan, dari keduanya ditemukan dua paket sabu-sabu,' jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Sungai Paku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

"Tim kemudian menghampiri kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kompol Zuhri.

Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS dan RU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AN.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AN di Desa Kebun Durian.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN di rumahnya. Namun, yang bersangkutan mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri," ujarnya.

AN kini masih dalam pencarian polisi. Sementara itu, AS dan RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, AS dan RU dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

"Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kompol Zuhri Siregar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks