Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Amankan Politisi Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT HGB Bogor, Uang Ratusan Miliar Disita

Selasa, 15 September 2026 • 05:48:34 WIB
KPK Amankan Politisi Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT HGB Bogor, Uang Ratusan Miliar Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Istimewa)

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," ujar Budi, Senin (14/9/2026).

Selain Fahd, KPK juga mengamankan seorang Wakil Bupati di Jawa Tengah. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan keduanya dalam perkara yang tengah didalami.

Budi mengatakan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik.

"Artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," jelasnya.

Menurut Budi, keterangan dari para pihak tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara, termasuk mengungkap kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Sehingga setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," imbuhnya.

17 Orang Diamankan, Ada Pejabat BPN

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.

Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Kabupaten Tangerang.

Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akan menentukan apakah ditemukan peristiwa pidana yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tuturnya.

KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas).

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.

"Barang bukti antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," beber Budi.

Budi mengungkapkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon," ungkapnya.

Selain dugaan pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks