KUANSING (RA) - Sebanyak 29 rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditertibkan aparat gabungan di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penertiban menyasar empat desa yang ditemukan aktivitas PETI. Penindakan dilakukan Polsek Cerenti bersama personel Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD dan unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli. Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolsek Cerenti sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam apel tersebut, Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa penertiban merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli mengatakan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah pencegahan.
Sosialisasi dan imbauan telah diberikan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN hingga masyarakat.
"Upaya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan, kami melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Feri.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing.
Petugas kemudian mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban di empat desa, yakni Desa Sikakak, Desa Koto, Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Aparat kemudian melakukan penertiban dengan membakar dan merusak mesin serta rakit PETI yang ditemukan.
Sejumlah rakit juga dilepas jangkarnya hingga hanyut. Petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari hasil penindakan, total terdapat 29 rakit PETI yang ditertibkan.
Rinciannya, 11 rakit berada di Desa Sikakak, 4 rakit di Desa Koto, 13 rakit di Desa Pulau Jambu dan 1 rakit di Desa Pulau Bayur.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Cerenti.
Feri menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Cerenti.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian ekosistem Sungai Batang Kuantan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," tegas Feri.
Ia juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan penertiban agar tetap mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas di lapangan.
"Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan keselamatan selama melaksanakan kegiatan di lapangan," pungkasnya.