Pencarian

Podcast Kelupas

Bejat! Ayah di Kampar Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Rabu, 29 Juli 2026 • 10:44:55 WIB
Bejat! Ayah di Kampar Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari ibu korban dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan," ujar Yoga, Rabu (29/7/2026).

Korban dalam perkara ini merupakan dua anak kandung pelaku, masing-masing berukur 13 tahun dan satu lagi berumur 10 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial M (32) mendengar pengakuan salah seorang anaknya mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan ayah mereka.

"Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Kampar," kata Yoga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada pertengahan Juni 2026 di salah satu desa di Kecamatan Tambang.

Polisi menyebut pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap kedua korban.

Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Tim bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, DI dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup Yoga.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks