DUMAI (RA) - Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap sejumlah anak.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya tujuh korban yang seluruhnya masih berusia anak-anak, berkisar antara 7 hingga 10 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada 11 Juni 2026," ungkap Angga kepada Riauaktual.com, Sabtu (14/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban.
Modus yang dilakukan antara lain dengan memberikan uang jajan dalam jumlah kecil serta memberikan buah kepada anak-anak sebelum melancarkan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban yang berbeda-beda," ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan serta hasil pemeriksaan awal, petugas langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Di hadapan penyidik, tersangka diketahui mengakui perbuatannya," terang Kapolres Angga.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Polres Dumai juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor melalui Polres Dumai, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110.
AKBP Angga F. Herlambang menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, profesional, dan tuntas guna memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Selain itu, Polres Dumai mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini guna mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak," imbuhnya.