KUANSING (RA) - Polsek Singingi Hilir kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Selasa (28/7/2026).
Polisi memusnahkan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di kawasan belakang PT Anugerah Guna Sejahtera, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Erwin, bersama personel Unit Reskrim.
"Kegiatan itu dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," ujarnya.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan dua unit rakit dompeng berada di tepi Sungai Amuik.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan seorang pun pelaku di lokasi.
Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, polisi langsung memusnahkan kedua rakit beserta peralatannya dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.
Karena tidak ada pelaku di lokasi, polisi juga tidak mengamankan tersangka maupun barang bukti lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak bagi masyarakat luas," ujar Alferdo.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan PETI.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.