JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Hery membayar denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar kepada Hery.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Anang, Kamis (24/9/2026).
Apabila uang pengganti tidak dibayar atau belum mencukupi, Hery dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun, dengan ketentuan pembayaran sebagian uang pengganti akan diperhitungkan terhadap pidana tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Sementara itu, satu bidang tanah beserta bangunan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, seluas 210 meter persegi, diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Barang bukti lainnya berupa uang Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus juga disebut digunakan dalam perkara lain.
Selain pidana pokok dan uang pengganti, Hery dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Hery menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis 8 Oktober 2026 dengan agenda pledoi dari terdakwa ataupun penasihat hukum terdakwa," ujar Anang.