Pencarian

Podcast Kelupas

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 • 19:12:00 WIB
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
Tengku Yendra bin Tengku Muchtar Anum bersama zuriat Marhum Pekan, Ir H Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah memberikan keterangan pers

PEKANBARU (RA) - Perselisihan di internal keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura berujung ke jalur hukum. Tengku Yendra bin Tengku Muchtar Anum bersama zuriat Marhum Pekan, Ir H Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah, sepakat melaporkan Tengku Muhammad Toha ke polisi setelah batas waktu somasi berakhir.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kediaman almarhum Tengku Muchtar Anum bin Tengku Anum bin T Sukma Dewa bin Sultan Syarif Ismail Abdul Jalil Syaifuddin, yang pernah menjabat sebagai Sultan Siak ke-IX, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan itu, turut hadir Tengku Yendra selaku ahli waris, Tengku Amir selaku zuriat Marhum Pekan generasi ke-5 dari Raja Siak ke-5, perwakilan keluarga, Bagus Jaya Wiratama selaku kuasa hukum, serta Taufiq selaku juru bicara.

Tengku Yendra mengatakan, pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan. Upaya itu dilakukan selama enam bulan sejak almarhum Tengku Muchtar Anum meninggal dunia.

Namun, menurut Yendra, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia menyebut Tengku Muhammad Toha selaku Timbalan dinilai tidak menjalankan wasiat almarhum dengan berbagai alasan.

"Selaku Timbalan Lembaga Kesultanan Siak, Toha juga tidak menjalankan wasiat dari almarhum Tengku Muchtar Anum selaku Pemangku Sultan Siak yang diberi gelar Mangku Bumi Mangku Diraja untuk meneruskan kepemimpinan lembaga Kesultanan Siak kepada Tengku Yendra Zulfan selaku putra mahkota yang diberi gelar Pangeran Wira Diraja Siak," ungkap Yendra.

"Malahan Tengku Toha justru menggunakan Lembaga Kesultanan Siak serta memakai gelar Mangku Bumi Mangku Diraja tanpa persetujuan ahli waris," sambungnya.

Yendra juga menyebut Tengku Toha telah menjalankan kepemimpinan Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura selama lebih dari dua tahun.

Selain persoalan wasiat dan kepemimpinan lembaga, Yendra menuding Toha menahan sejumlah dokumen penting milik Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura.

Toha juga disebut mengaku sebagai cucu Sultan Syarif Kasim II dan menggunakan gelar Mangku Bumi Mangku Diraja untuk kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, Yendra menuding sejumlah barang milik almarhum Tengku Muchtar Anum diambil ketika almarhum dalam kondisi sakit. Barang tersebut di antaranya cinderamata berupa pedang dan keris bersertifikat, termasuk tombak yang disebut sebagai barang inventaris almarhum.

"Selain menahan dokumen, saat almarhum dalam keadaan sakit, Toha telah mengambil sejumlah barang, di antaranya cinderamata berupa pedang dan keris bersertifikat termasuk tombak yang merupakan barang inventaris almarhum Tengku Muchtar Anum tanpa izin dari ahli waris," jelas Yendra.

"Untuk persoalan ini, kami mempunyai dua orang saksi yang siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks