PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya kebutuhan belanja daerah.
Nota keuangan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
SF Hariyanto mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah.
Perubahan APBD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, termasuk berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah,” kata SF Hariyanto.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,149 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp105,7 miliar dibandingkan target awal sebesar Rp8,255 triliun.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp4,712 triliun atau sekitar 57,82 persen.
Sementara pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp3,378 triliun atau sekitar 41,45 persen.
SF menyebut tekanan fiskal daerah juga masih dipengaruhi persoalan kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024.
Selain itu, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah juga masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2023. Karena itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2024 telah dialokasikan anggaran untuk penyelesaian utang bayar,” ujarnya.
Di sisi belanja, Pemprov Riau merencanakan belanja daerah dalam perubahan APBD sebesar Rp8,378 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp56,63 miliar dibandingkan APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp8,321 triliun.
Meski belanja meningkat, SF menyampaikan proporsi belanja pegawai justru mengalami penurunan dari 37,02 persen menjadi 35,98 persen.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Di tengah tekanan anggaran, Pemprov Riau juga melakukan pengendalian dan efisiensi terhadap belanja penunjang administrasi serta operasional.
Efisiensi antara lain dilakukan terhadap perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, serta belanja barang dan jasa yang masih dinilai dapat dioptimalkan.
Namun, efisiensi tersebut tetap diarahkan agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja perangkat daerah.
“Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja Perangkat Daerah,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, SiLPA ditetapkan sebesar Rp249,21 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain melakukan efisiensi, Pemprov Riau juga berupaya memperkuat pendapatan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, penguatan pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan efisiensi administrasi pajak dan retribusi.
Penguatan pendapatan juga diarahkan melalui peran Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan.
Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas OPAD) untuk menggali potensi penerimaan daerah.
“Langkah-langkah tersebut penting agar kemampuan fiskal dapat terus kita perkuat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar SF.
SF menegaskan, perubahan APBD 2026 dilakukan agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap realistis dengan kondisi keuangan daerah.
Sinergi antara Pemprov Riau dan DPRD Riau, lanjutnya, diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.