JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (24/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial NP dari Kementerian ATR/BPN.
"Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni NP dari Kementerian ATR/BPN," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Menurut dia, keterangan saksi diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.