JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Persidangan digelar pada Jumat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran dan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,17 triliun. Sementara Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.
Adapun enam terdakwa lainnya, yakni Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya, masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan total keseluruhan Rp5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini mencakup penyimpangan dari hulu hingga hilir. Kasus tersebut terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
"Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM," ungkap Anang, Sabtu (14/2/2026).
JPU juga menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
"Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara," tegas JPU.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Podcast Kelupas
YouTube
9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Dituntut Berbeda, Terberat 18 Tahun Penjara
Sabtu, 14 Februari 2026 • 14:19:08 WIB
Bagikan