Pencarian

Podcast Kelupas

Empat Kurir Bawa 4 Kg Sabu dari Bengkalis ke Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 • 22:32:07 WIB
Empat Kurir Bawa 4 Kg Sabu dari Bengkalis ke Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara
Kejari Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Upaya penyelundupan lebih dari 4 kilogram narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bengkalis menuju Provinsi Jambi berujung di meja hijau.

Empat terdakwa yang diduga menjadi kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Enrico Pinantunan Hamonangan Hutasoit bersama Radiah Hasni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia dengan hakim anggota Tri Rahmi dan Trema Femula.

Keempat terdakwa yakni Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi bin Suparman, dan Hilman Syahputra alias Hilman bin Syahril. Seluruh terdakwa diketahui merupakan warga Provinsi Jambi.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU Enrico mengatakan, keempat terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam upaya membawa sabu dari Pulau Bengkalis menuju Jambi.

“Para terdakwa merupakan jaringan lintas provinsi yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Karena itu, dalam tuntutan kami tidak terdapat hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa,” ujar Enrico saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 26 November 2025 di kawasan Pelabuhan RoRo Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.

Saat itu, para terdakwa disebut hendak membawa narkotika menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1984 HE.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih lebih dari 4 kilogram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas jinjing berwarna ungu yang kemudian dimasukkan ke dalam ransel berwarna biru. Cara itu diduga digunakan untuk mengelabui petugas selama perjalanan.

Tak hanya menuntut pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Avanza yang digunakan para terdakwa untuk mengangkut narkotika tersebut menjadi milik negara.

Menurut Enrico, kendaraan tersebut terbukti digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana narkotika.

Selama persidangan, pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara disebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli kepemilikan mobil.

Saksi tersebut, kata Enrico, mengaku dokumen asli kendaraan sedang digadaikan kepada pihak lain. Saksi juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti sah bahwa kendaraan tersebut disewa oleh para terdakwa.

“Permintaan perampasan kendaraan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa narkotika, hasil tindak pidana, maupun aset atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara,” tegas Enrico.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks