Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Amankan Pria di Kampar, 11 Paket Sabu Seberat 3,18 Gram Disita

Ahad, 27 September 2026 • 10:35:15 WIB
Polisi Amankan Pria di Kampar, 11 Paket Sabu Seberat 3,18 Gram Disita
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap seorang pria berinisial JO (46), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

JO diamankan polisi di Jalan Poros, Desa Koto Damai, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Poros Desa Koto Damai.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bersama anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud," ujar Era.

Sesampainya di lokasi, petugas melihat JO dan langsung mengamankannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip bening berukuran kecil. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Onbold yang berada di saku celana JO.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah JO mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

"Pelaku juga mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Kami kemudian bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan," ungkap Era.

Dalam penggeledahan di rumah JO, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu.

Tujuh paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam yang diletakkan di atas lemari ruang tamu.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram.

Saat menjalani pemeriksaan awal, JO mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE yang disebut berdomisili di Pasir Putih.

"Dari pengakuan JO, 11 paket sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan," jelas Era.

JO beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Era.

"Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan jaringan serta pihak yang disebut sebagai pemasok sabu kepada JO," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks