Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Perempuan Diamankan Polisi di Dumai, 8 Pil Ekstasi Disita dari Kafe

Ahad, 27 September 2026 • 01:01:00 WIB
Dua Perempuan Diamankan Polisi di Dumai, 8 Pil Ekstasi Disita dari Kafe
Dua tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bukit Kapur. Dua perempuan diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi turut menyita delapan butir pil yang diduga ekstasi.

Kedua perempuan yang diamankan yakni FA alias Jeje alias Uzi (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS alias Nindi (31), warga Kecamatan Dumai Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasinya berada di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasinya, sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," kata Gus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial FA. Saat hendak didekati petugas, FA disebut membuang sebuah benda ke tanah di sekitar tempatnya berdiri.

Petugas kemudian mengambil benda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan plastik klip bening berisi delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Pil tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna merah bata. Berat kotornya sekitar 3,65 gram.

"FA mengakui barang tersebut merupakan miliknya," ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan NS yang berada di sekitar halaman depan kafe. NS diketahui merupakan teman FA.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain delapan butir pil yang diduga ekstasi, polisi menyita satu helai plastik klip bening. Petugas juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing satu unit Infinix warna Shiny Gold milik FA dan Vivo warna hitam biru milik NS.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua perempuan tersebut. Hasilnya, FA dan NS dinyatakan positif mengandung Methamphetamin.

Sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks