Pencarian

Podcast Kelupas

Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Peralihan Musim Panas ke Hujan, Titik Rawan Dipetakan

Sabtu, 26 September 2026 • 21:14:14 WIB
Pekanbaru Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Peralihan Musim Panas ke Hujan, Titik Rawan Dipetakan
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memimpin apel kesiapsiagaan menghadapi peralihan cuaca

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peralihan musim panas menuju musim hujan. Penanganan banjir, genangan, kebersihan lingkungan hingga pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menekankan agar seluruh OPD tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menghadapi potensi persoalan selama musim hujan.

Arahan tersebut disampaikan melalui surat edaran setelah apel siaga terpadu yang digelar di halaman Kantor Tim Reaksi Cepat (TRC), Sabtu (26/9/2026) sore.

"Setiap OPD tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Penanganan harus dilakukan secara terpadu berdasarkan titik permasalahan dan wilayah prioritas," kata Zulhelmi Arifin.

Menurutnya, camat dan lurah menjadi ujung tombak dalam pemetaan kondisi di lapangan. Mereka diminta turun langsung mengidentifikasi titik rawan banjir dan genangan, menentukan kebutuhan penanganan, sekaligus mengoordinasikan OPD yang diperlukan.

"Mereka diminta wali kota agar turun langsung mengidentifikasi titik rawan banjir dan genangan, menentukan kebutuhan penanganan, serta mengoordinasikan OPD yang diperlukan," ujarnya.

Ia menyebut Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur menjadi wilayah prioritas dalam kesiapsiagaan menghadapi musim hujan.

Ketiga kecamatan tersebut diminta segera memetakan titik rawan banjir, saluran tersumbat, kawasan rendah, akses warga, hingga kelompok masyarakat yang perlu mendapat prioritas ketika terjadi keadaan darurat.

Untuk penanganan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas menangani drainase, gorong-gorong, anak sungai, serta jalur pembuangan air.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Pasukan Lestari dan Pasukan Kuning menangani sampah, rumput, sedimen, serta material lain yang dapat menghambat aliran air.

"Keduanya harus bergerak bersamaan apabila persoalan saluran dan kebersihan ditemukan pada titik yang sama," jelas Zulhelmi yang akrab disapa Ami.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama puskesmas melakukan pemetaan kasus DBD, pemeriksaan jentik, sosialisasi 3M Plus, serta penanganan warga yang mengalami demam tinggi.

Hasil pemetaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan camat dan lurah. Langkah ini dilakukan agar pencegahan DBD dapat berjalan beriringan dengan upaya pembersihan lingkungan.

Dinas Pendidikan (Disdik) juga diminta memastikan sekolah melakukan pembersihan saluran air, tempat penampungan air, serta berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

Sementara dari sisi kesiapsiagaan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyiapkan personel, peralatan, dan jalur evakuasi untuk menghadapi banjir, pohon tumbang, maupun kondisi darurat akibat hujan lebat.

Dinas Perhubungan (Dishub) bertugas memeriksa penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi, terutama di kawasan rawan genangan dan jalur evakuasi.

Sedangkan Satpol PP membantu penertiban bangunan, lapak, maupun aktivitas yang menutup drainase dan menghambat pekerjaan petugas.

Pemko Pekanbaru juga mengoptimalkan TRC Pekanbaru Aman 112 sebagai jalur pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk tidak hanya diteruskan kepada OPD terkait, tetapi juga dipantau hingga penanganannya selesai.

Setiap kepala OPD bertanggung jawab memastikan kesiapan personel, peralatan, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Jika satu titik membutuhkan penanganan lintas-OPD, seluruh perangkat daerah terkait harus turun bersama sesuai dengan tugas masing-masing.

"Jangan saling menunggu atau melempar kewenangan. Setiap titik harus ada penanggung jawab dan hasil penanganan yang nyata," tegas Ami.

Untuk mengendalikan pelaksanaan di lapangan, Pemko Pekanbaru menerapkan sistem pelaporan setiap hari.

Lurah wajib melaporkan kondisi kepada camat paling lambat pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, camat menyampaikan rekapitulasi kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Sementara itu, OPD melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) paling lambat pukul 17.00 WIB.

Seluruh laporan tersebut kemudian dihimpun menjadi Laporan Terpadu Harian dan disampaikan kepada Sekda pada hari yang sama sebelum diteruskan kepada Wali Kota Pekanbaru.

Pola kerja terpadu ini akan diterapkan setiap hari selama tujuh hari pertama untuk memastikan kesiapsiagaan berjalan sesuai arahan.

Setelah itu, pelaksanaannya akan dievaluasi. Setiap persoalan yang belum tuntas tetap menjadi tindak lanjut hingga benar-benar diselesaikan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks