Pencarian

Podcast Kelupas

Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Rohil Beraksi Sedot Isi Truk Tangki Sebelum Tiba di SPBU

Selasa, 21 Juli 2026 • 21:30:28 WIB
Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Rohil Beraksi Sedot Isi Truk Tangki Sebelum Tiba di SPBU
Truk Tangki Yang Diamankan Kepolisian.

RIAU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik yang diduga dijalankan jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Modusnya, pelaku menyedot Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita ribuan liter BBM subsidi, dua unit truk tangki, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat," kata Ade, Selasa (21/7/2026).

Ade menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Modus Sedot Isi Truk Tangki

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki.

Menurut Teddy, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat khusus, kemudian menyedot sebagian isi tangki.

BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar selanjutnya dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank untuk dijual kembali secara ilegal.

"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas Teddy.

Ribuan Liter BBM Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite subsidi dan 630 liter Bio Solar subsidi.

Selain itu, diamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil penjualan BBM subsidi.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan mafia BBM yang lebih besar di balik praktik tersebut.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," tutup Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks