Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, 780 Batang Kayu Hasil Illegal Logging Disita

Jumat, 17 Juli 2026 • 10:37:15 WIB
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, 780 Batang Kayu Hasil Illegal Logging Disita
Polda Riau bongkar sawmill ilegal di Kampar.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Jumat (17/7/2026).

Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih mengancam kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, sawmill ilegal merupakan mata rantai penting dalam kejahatan kehutanan karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebelum dipasarkan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," ujarnya.

Penyidik, lanjut Ade, tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

"Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Pria tersebut berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.

"Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu," sambungnya.

Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara itu, penyidik masih menelusuri asal-usul kayu serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tutup Teddy.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks