Pencarian

Podcast Kelupas

44 Paket Sabu Ditemukan di Dapur Rumah, Pria di Kuansing Ditangkap Tim Elang Kuantan

Kamis, 16 Juli 2026 • 21:50:16 WIB
44 Paket Sabu Ditemukan di Dapur Rumah, Pria di Kuansing Ditangkap Tim Elang Kuantan
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial AY (43) diamankan dengan barang bukti 44 paket diduga sabu seberat bruto 21,15 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah informasi dinilai akurat, Tim Elang Kuantan bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.30 WIB.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," kata Hasan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Sebanyak 43 paket ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di area dapur. Sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 44 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,15 gram.

Polisi juga menyita satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat isap bong, korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AY mengaku awalnya menerima 47 paket sabu dari seseorang berinisial K yang kini masih diburu polisi. AY mengaku berperan mengedarkan barang tersebut dengan imbalan sebesar Rp1 juta.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AY juga menunjukkan positif amphetamine.

Hasan memastikan penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perkara tersebut, AY dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika yang berlaku.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup sesuai dengan pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum.

 

Saat ini, AY bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu pemasok sabu yang disebut oleh tersangka.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks